Dalam rangka menjaga kerapian dan ketertiban,
beberapa siswa yang berambut panjang atau gondrong, dicukur di madrasah.
Kegiatan cukur rambut dilakukan oleh Supriyanto, karyawan MTs Negeri 4
Banjarnegara, pada hari Jumat, (20/5), di depan kantor tata usaha, sebelum siswa mengikuti kegiatan belajar
mengajar.
Salah satu tata tertib yang berlaku di MTsN 4
Banjarnegara dan sebelumnya telah disepakati oleh siswa dan orang tua siswa
saat mereka mendaftar sekolah adalah bahwa siswa putra berambut gondrong
merupakan pelanggaran tata tertib dan dikenakan poin pelanggaran sebanyak 10
poin.
“Siswa putra yang berambut panjang atau
gondrong, sebelumnya diberi teguran dan peringatan oleh pihak madrasah, mereka
diberi kesempatan untuk merapikan atau mencukur rambut sendiri di rumah sampai
rapi. Apabila dalam waktu yang ditentukan ternyata siswa masih belum cukur,
maka pihak sekolah yang akan mencukur rambut mereka,” ujar Sarif Hikmayanto,
wakil kepala bidang kesiswaan MTsN 4 Banjarnegara saat dimintai keterangan
terkait alasan cukur rambut di madrasah.
Secara berkala, pada waktu-waktu tertentu pihak
MTsN 4 melakukan razia rambut gondrong siswa putra dari kelas 7 hingga 8. Hal
itu menjadi agenda rutin bidang kesiswaan bekerjasama dengan guru Bimbingan
Konseling, dengan tujuan untuk memantau, menertibkan, dan meningkatkan
kedisiplinan siswa dalam mematuhi peraturan madrasah.
“Madrasah punya tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua siswa, apabila ada pelanggaran, maka kami berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjutinya. Cukur rambut di madrasah bukan hukuman, namun lebih pada bentuk penertiban saja. Ini juga salah satu bentuk pendidikan dan pembinaan karakter kepada siswa, yaitu karakter disiplin,” ujar Muntamah, guru BK di MTsN 4 Banjarnegara. (khm)