Siswa yang
melanggar aturan tetap harus dihukum. Tapi hukuman yang diberikan bukan berupa
hukuman fisik, melainkan hukuman yang mendidik dan membuat jera, demikian disampaikan
oleh Sarif Hikmayanto, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan MTs Negeri 4 Banjarnegara,
usai memberikan hukuman berupa pembinaan akhlak kepada beberapa siswa yang
terlambat mengikuti sholat dhuha, Kamis, (19/5).
Sholat dhuha merupakan kegiatan rutin di MTsN 4
Banjarnegara yang dilakukan mulai pukul 07.00 hingga pukul 07.15 WIB, sebelum
pembelajaran dimulai.
Beberapa siswa kelas 7 dan kelas 8 yang terlambat
mengikuti sholat dhuha hari ini, tetap melaksanakan sholat Dhuha, usai sholat
kemudian beberapa siswa yang terlambat dikumpulkan di lapangan, lalu diberi hukuman
berupa nasihat dan pembinaan akhlak oleh waka kesiswaan sekaligus pembina
keagamaan, karena beberapa siswa terlambat tersebut baru sekali melakukan pelanggaran.
Setelah diberikan pembinaan, beberapa siswa yang terlambat baru diperbolehkan memasuki
kelas masing-masing untuk mengikuti pembelajaran.
“Mereka baru sekali ini terlambat mengikuti
sholat dhuha, sehingga hukuman yang diberikan baru sebatas pembinaan akhlak,
dan nasihat agar tidak mengulangi
keterlambatannya pada sholat dhuha berikutnya,” jelas Sarif Hikmayanto.
Pemberian hukuman kepada siswa bertujuan baik, mendidik
siswa agar disiplin dan mematuhi peraturan madrasah , memberikan efek jera juga
kepada para siswa agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi.
“Segala bentuk pelanggaran ada sanksinya, siswa
yang melanggar tetap mendapatkan hukuman, hanya hukuman disesuaikan dengan besar
kecilnya pelanggaran. Hukuman yang diberikan pun bersifat mendidik, semua
bertujuan untuk perubahan menuju kebaikan ke depannya,” ungkap Sidik Wibowo
Akhmad selaku kepala madrasah.
Ditegaskan pula oleh kepala madrasah bahwa pembinaan
kepada siswa merupakan tanggungjawab semua, sebagai bentuk kepedulian terhadap madrasah dalam rangka mengantarkan menjadi
madrasah berakhlak mulia, sesuai dengan visi misi MTsN 4 Banjarnegara.(khm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar